Polemik di lingkup Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terus berlanjut. Dualisme kepengurusan yayasan menyebabkan pengelolaan universitas itu menyebabkan ada dua lembaga yang menjalankan aktivitas pendidikan. Rencananya UISU Al-Munawwarah akan melaksanakan wisuda, namun Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-NAD melarang melaksanaan wisuda itu.
Memberikan keterangan kepada wartawan melalui telepon, Kamis (10/12/2009) Ketua Kopertis Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Prof Zainuddin menyatakan sebaiknya calon wisudawan UISU kampus induk Al Munawarah, Pertanian dan Kedokteran di Jalan Sisingamangaraja, agar tidak mengikuti pelaksanaan wisuda itu. Pasalnya, ijazah yang dihasilkan kampus itu tidak sah digunakan untuk mencari kerja ataupun melanjut pendidikan ke S-2 maupun mengurus jenjang kepangkatan.
UISU Al-Munawwarah yang menurut rencana akan melaksanakan wisuda pada 29 Desember 2009 tersebut, dinilai Zainuddin tidak sah serta tidak boleh dilaksanakan. Pelaksanaan wisuda tersebut akan bertentangan dengan surat Mendiknas No.131/MPN/D5/2009 tanggal 11 September 2009 tentang Penyelesaian Masalah UISU.
"Selain itu juga bertentangan dengan putusan rapat Muspida Plus yang diikuti Gubernur Sumut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, Pangdam I BB, kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Poswil BIN dan Kopertis wilayah I Sumut-NAD," ujar Zainuddin.
Disebutkan Zainuddin, pemerintah melalui Kopertis Wilayah I, sesuai surat Mendiknas RI dan hasil rapat Muspida Plus hanya mengakui pengelolaan Perguruan Tinggi (PT) UISU pada Yayasan UISU pimpinan Sariani AS selaku ketua pembina, Usman Pelly selaku Ketua Umum pengurus Yayasan UISU dan Usman selaku Rektor UISU. Sebab itu jika UISU Jl. Sisingamangaraja tetap ngotot melaksanakan wisuda, maka ijazah yang dikeluarkan cacat hukum dan tidak sah.
"Perlu diketahui Kopertis Wilayah I tidak ada menyatakan ataupun menyebutkan keberadaan kampus UISU Al Munawarah, kampus Pertanian, kampus Kedokteran di Jalan Sisingamangaraja tidak sah. Akan tetapi, pengelolaan proses akademik yang dilaksanakan di kampus itu yang tidak sah," ujar Zainuddin.
(rul/djo)











































