"Kalau kita melihat dari fase-fasenya dulu. Sedikitnya ada 3," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah usai sertijab di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (8/12/2009).
Tiga fase tersebut adalah fase sebelum bailout, fase pada saat pengambilan kebijakan, dan fase setelahnya. Temuan itu diendus Chandra sebelum tersangkut kasus di kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, diperlukannya pengembangan fase karena Bank Century merupakan Bank swasta.
"Mungkin tiga bulan ini dari laporan BPK kita bisa tentukan tindak pidana apa, fase terakhir tindak pidana apa?," kata dia.
(mad/Rez)










































