Ketiga tersangka adalah Briptu Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Sementara Kapolsek Beji AKP Sukardi dan Brigadir SUP tidak dikenai sanksi.
“Ketiganya sudah tersangka dan ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (8/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sidang disiplin untuk menetapkan sanksi disiplin,” jelasnya. Meski ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana, ketiganya masih berstatus sebagai anggota Polri. “Tapi nonaktif,” tandasnya.
(mei/nrl)











































