"Saudara sarjana hukum. Kalau Anda memberi keterangan kan untuk kebenaran materiil," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/11/2009).
"Untuk terangnya perkara ini, saya bersedia, Pak," cetus pria asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini.
Namun, lanjut Edo, dia mencabut keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengatakan keterangan di persidanganlah yang sebenar-benarnya.
"Apa alasan Anda mencabut BAP itu?" tanya Herry.
"Itu tidak benar, karena prosesnya dalam tekanan dan intimidasi. Sehingga apa yang saya sampaikan adalah arahan penyidik," jawab Edo yang mengenakan kemeja berwarna putih itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Pandiangan menanyakan BAP yang ditandatangani oleh Edo. Edo mengakui tanda tangan tersebut, namun dia tidak pernah diperiksa untuk tersangka Antasari. Itu pula yang menyebabkan dia keberatan menjadi saksi pada awalnya.
"Mohon maaf, selama ini penyidik tidak pernah memeriksa saya sebagai saksi (Antasari). Sesungguhnya saya keberatan," jelas dia.
Edo merupakan saksi eksekutor Nasrudin pertama yang dihadirkan dalam sidang Antasari. Tiga saksi eksekutor lainnya masih menunggu di sel tahanan pengadilan. Sementara satu saksi eksekutor, Heri Santosa, sudah menolak bersaksi sempat sebelum dihadirkan ke persidangan.
(irw/nrl)











































