"Kalau terbukti melakukan tindak pidana maka akan dipecat, tapi kalau tidak akan dikembalikan ke posisi semula," ujar Hamzah saat dihubungi wartawan, Kamis (3/12/2009).
Hamzah mengatakan selama ini Jaksa Ester dan Jaksa Dara telah mendapat sanksi diberhentikan sementara. "Sejauh ini sanksi atas keduanya diberhentikan sementara dari posisinya. Tapi kita lihat dululah, kita belum terima laporannya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap kedua kasus ini, JPU berpikir untuk Jaksa Dara akan mengajukan kasasi, sementara Jaksa Ester akan diusulkan untuk menerima putusan karena sudah dua pertiga dari tuntutan," tegas Didiek saat dihubungi wartawan.
Dikatakan Didiek, status kepegawaian kedua Jaksa tersebut sejak 1 April 2009 adalah diberhentikan sementara dengan gaji 50% dari gaji pokok sampai perkaranya selesai.
"Sekarang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Dua jaksa dari Kejari Jakarta Utara, Jaksa Ester Tanak (39) dan Jaksa Dara Veranita (37), dua dari empat terdakwa kasus penggelapan barang bukti pil ekstasi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dua Jaksa dari Kejari Jakarta Utara Jaksa Ester dan Jaksa Dara di sidang terkait kasus penggelapan barang bukti berupa 300 butir pil ekstasi.
Jaksa Ester divonis 1 tahun penjara karena terbukti memperjualbelikan barang bukti ekstasi. Sedangkan Jaksa Dara divonis bebas oleh majelis hakim.
(nvc/ape)











































