"Mereka pantas dijatuhi hukuman seumur hidup itu," tegas JPU Bambang Suryadi usai pembacaan tuntutan terdakwa Fransiskus Tadon Kerans dan Eduardus Ndopo Mbete di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (3/12/2009).
Bahkan Bambang mengaku, tidak ada keraguan sedikit pun pada tim jaksa untuk menjatuhkan hukuman itu kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, perbuatan keduanya melakukan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin dinilai sebagai alasan kuat menjatuhi hukuman itu. Meskipun sebenarnya bisa saja keduanya dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman maksimal, tetapi jaksa menilai hukuman seumur hidup juga cukup berat.
"Seumur hidup ini juga berat, meskipun bukan hukuman mati," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, Amsi dan Edo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa mengungkapkan tidak ada satu pun faktor yang meringankan terdakwa. Tuntutan keduanya sama dengan terdakwa lainnya, Daniel Daen Sabon yang juga dituntut seumur hidup.
(Rez/nrl)











































