"Saran saya sebaiknya mereka mengurungkan niatnya. Sudah cukuplah, masih banyak masalah bangsa ini yang bisa dibantu diselesaikan oleh mereka," kata Nasir saat berbincang lewat telepon, Kamis (3/12/2009).
Salah satu masalah yang bisa dibantu oleh para pemohon praperadilan tersebut adalah persoalan mafia peradilan. Hal tersebut jauh bermanfaat jika dibandingkan dengan mempersoalkan kasus yang sudah jelas layak dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir juga mengatakan, tindakan praperadilan tidak sesuai dengan konteks hukum yang berusaha dibangun lewat pidato Presiden SBY dan Rekomendasi Tim 8. Intinya adalah, kasus Bibit dan Chandra harus dihentikan lewat mekanisme hukum atas dasar kepentingan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jika langkah ini tetap dilanjutkan, maka polemik yang menyita perhatian publik ini tidak akan selesai. Padahal banyak agenda lain yang perlu menjadi kepedulian bersama seperti kasus Bank Century.
"Itu adalah langkah yang melawan realitas politik hukum, sebaiknya segera dihentikan," tegasnya.
Kasus Bibit dan Chandra telah dihentikan oleh Kejagung dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutatan (SKPP). Namun, sejumlah advokat seperti Eggy Sudjana, OC Kaligis, dan Farhat Abbas tidak terima dengan penghentian penuntutan tersebut karena kasus itu telah P21 (lengkap). Mereka pun kemudian mengajukan praperadilan dengan harapan kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut bisa berlanjut ke pengadilan.
(mad/nrl)











































