4 Tersangka Tak Ditahan Karena Kooperatif

Kasus Agus Condro

4 Tersangka Tak Ditahan Karena Kooperatif

- detikNews
Rabu, 02 Des 2009 16:20 WIB
4 Tersangka Tak Ditahan Karena Kooperatif
Jakarta - Berkas kasus 4 tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, berbeda dengan tersangka kasus lainnya KPK belum juga melakukan penahanan. Kenapa?

"Karena selama ini mereka kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan usai acara Konferensi 'Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah' di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).

Menurut Jasin, setiap orang yang ditetapkan tersangka tidak harus selalu ditahan. Menurut aturan ada 3 alasan kenapa seorang tersangka harus ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

Keempatnya adalah mantan anggota komisi keuangan DPR RI periode 1999-2004.

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro Prayitno. Politisi PDIP ini mengaku menerima duit sebesar Rp 500 juta  dalam bentuk traveller's cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga menyatakan ada beberapa anggota DPR yang kecipratan duit tersebut.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan anggota DPR terkait kasus ini. Seperti Miranda S Goeltom, MS Kaban, MS Hidayat, dan Nurdin Halid.

(ape/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads