"Karena selama ini mereka kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin kepada wartawan usai acara Konferensi 'Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah' di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).
Menurut Jasin, setiap orang yang ditetapkan tersangka tidak harus selalu ditahan. Menurut aturan ada 3 alasan kenapa seorang tersangka harus ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Keempatnya adalah mantan anggota komisi keuangan DPR RI periode 1999-2004.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro Prayitno. Politisi PDIP ini mengaku menerima duit sebesar Rp 500 juta dalam bentuk traveller's cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga menyatakan ada beberapa anggota DPR yang kecipratan duit tersebut.
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan anggota DPR terkait kasus ini. Seperti Miranda S Goeltom, MS Kaban, MS Hidayat, dan Nurdin Halid.
(ape/ndr)











































