Polri Hormati Langkah Kejaksaan Terbitkan SKPP

Kasus Bibit-Chandra

Polri Hormati Langkah Kejaksaan Terbitkan SKPP

- detikNews
Selasa, 01 Des 2009 20:57 WIB
Polri Hormati Langkah Kejaksaan Terbitkan SKPP
Jakarta - Mabes Polri menghormati langkah kejaksaan dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Polri mengaku sudah melakukan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ketika polisi telah menyerahkan berkas P21, sebenarnya ini sudah langkah final. Tetapi proses yang berjalan kita harus menghormati," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).

Menurut Sulis, dalam koridor Criminal Justice System setiap institusi hukum memiliki tugas masing-masing. Polisi dalam penyidikan, Kejaksaan dalam penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah melaksanakan dengan semaksimal mungkin. Dan sudah terbit P21. Dan memang sudah wilayah kejaksaan. Kita hormati saja proses hukum," terang jenderal bintang satu tersebut.

Bibit dan Chandra sore ini telah menandatangani berkas SKPP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penerbitan SKPP ini didasari oleh adanya alasan yuridis dan sosiologis sehingga Bibit dan Chandra resmi bebas dari sangkaan yang menjeratnya.

(ddt/lrn)


Berita Terkait