"Tindakan Gubernur Fauzi Bowo tidak masuk akal di tengah alam demokrasi ini. Kami mendesak gubernur untuk meminta maaf kepada publik," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dalam rilis kepada detikcom, Selasa (1/12/2009).
Dalam aksi 'Indonesia Sehat Tanpa Korupsi' pada Minggu, 29 November 2009 lalu, Kompak dilarang mendirikan panggung dan membawa pengeras suara di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Foke berdalih dengan Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum.
Menurut Wahyu, Perda itu tidak mencantumkan larangan pendirian panggung. Gubernur DKI itu pun dianggap mencederai konstitusi. "Konstitusi sudah menjamin setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat," lanjut Wahyu.
Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Aditya Wardhana juga menyesalkan pembiaran massa tandingan yang memprovokasi Kompak. Padahal aksi mereka tanpa pemberitahuan kepada polisi.
"Aksi mereka ilegal. Kabid Propam Polda Metro Jaya harus menindak Kabiro Operasi Jakarta Pusat yang tidak membubarkan aksi massa ilegal," pungkasnya.
(fay/iy)











































