Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) masih menyusun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Padahal, batas waktu untuk SKPP ini paling lambat pukul 13.00 WIB.
"Belum, sedang disusun. Sabar ya," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Jampidsus Marwan Effendy dalam jumpa pers di Kejagung, Senin kemarin mengatakan SKPP untuk Bibit dan Chandra paling lambat ditandatangani Selasa ini pukul 13.00 WIB. Kajari Jaksel menandatangani SKPP setelah disetujui Kajati DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Bibit dan Chandra akan diminta datang ke kantor Kejari Jaksel di Jl Rambai I Jakarta Selatan pukul 16.00 WIB. Mereka berdua akan menandatangani dan menerima berita acara SKPP yang dikeluarkan Kejari Jaksel.
(fay/iy)