"Bahwa pemanggilan pimred atau wartawan bukan atas perintah Kabareskrim Polri, karena saat itu Kabareskrim Polri (Susno) belum aktif melaksanakan tugas," kata Susno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (30/11/2009).
Susno menjelaskan, pemanggilan pimpinan kedua media massa tersebut dalam rangka melakukan penyidikan. Namun, Susno tidak menjelaskan pemanggilan tersebut dalam rangka penyidikan apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Susno mengatakan, kewenangan pemanggilan media massa ada pada penyidik yang menangani perkara saat itu. Dalam kesempatan itu pula, Susno menegaskan bahwa dirinya siap diperiksa kapan pun.
"Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik yang berwenang untuk membuktikan bahwa diri saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada saya selama ini," tegasnya.
Dia pun mengatakan siap menerima hukuman jika terbukti bersalah. "Apabila apa yang dituduhkan keoada saya benar adanya, saya bersedia untuk menerima hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Pemanggilan pada pimpinan Kompas dan Sindo dua pekan lalu melahirkan serangan sengit pada Polri. Kapolri kaget pada respons yang muncul dan memerintahkan agar pemanggilan dibatalkan. Setelah dibatalkan beberapa jam, pemanggilan dilakukan lagi. Sas-sus berkembang bahwa Kapolri merasa dilangkahi atas pemanggilan pimpinan media massa itu.
(mei/nrl)











































