"Saya amat mengapresiasi putusan MA yang menghapus ujian nasional. Pemerintah sebaiknya patuhi putusan MA dan tidak ajukan PK," kata Lukman kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Menurut Lukman saat ini di Indonesia perbedaan kualitas fasilitas pendidikan sudah sangat mencolok. Beberapa sekolah "kaya" dan memiliki fasilitas pendidikan yang lengkap, sementara sisanya fasilitas pendidikannya kurang memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benahi dulu fasilitasnya kalau mau distandarisasi," tandasnya.
Pada 14 September 2009, MA menolak kasasi pemerintah tentang penyelenggaraan UN. UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan oleh Kristiono dkk. Kristiono adalah orang tua, dari Indah yang tak lulus karena nilai UN-nya tidak sesuai standar pemerintah.
(van/anw)










































