"Dengan keputusan ini pimpinan KPK tidak akan mudah diberhentikan di tengah jalan atau dikriminalisasikan," ujar Chandra di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Di dalam putusannya majelis hakim MK menyatakan pasal 32 ayat 1 huruf c bertentangan dengan UUD'45. Pemberhentian pimpinan KPK secara tetap harus dikenakan bila yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya pasal tersebut menetapkan pimpinan KPK harus diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus yang melibatkan mereka. Judicial review dimohonkan Bibit dan Chandra terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
"Ada yang menanyakan kok baru diajukan sekarang? Untuk mengajukan permohonan ke MK harus ada kerugian konstitusional, saat ini saya dan Pak Bibit mengalami kerugian konstitusional itu," jelas Chandra.
(lh/iy)











































