Dituding Curi Buah Randu, Sekeluarga Ditahan Polres Batang

Dituding Curi Buah Randu, Sekeluarga Ditahan Polres Batang

- detikNews
Rabu, 25 Nov 2009 15:54 WIB
Dituding Curi Buah Randu, Sekeluarga Ditahan Polres Batang
Batang - Masih ingat dengan Mbah Minah yang diadili gara-gara mencuri 3 buah kakao? Kisah serupa terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sekeluarga ditahan karena dituding mencuri buah randu (kapuk) seharga Rp 12 ribu.

Nasib naas itu dialami oleh Manisih (39) dan dua anaknya, yakni Jowono (16) dan Rustono (14), serta sepupunya Sri Suratmi (19). Keempatnya merupakan warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten batang.

Kisah pahit itu bermula ketika keempatnya kedapatan membawa sekarung kecil buah randu seberat 14 kg di perkebunan milik PT Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, pada awal November lalu. Keempatnya kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri buah rand oleh satpam perusahaan yang memproduksi kapuk tersebut.

Di hadapan polisi, keempatnya mengaku hanya mencuri atau memetik buah randu itu dari pohon. Menurut mereka, buah randu itu mereka pungut dari tanah yang merupakan sisa panen.

Proses hukum pun terus berlanjut dan keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Manisih dan dua anaknya yang masih di bawah umur itu dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan. Sebagai barang bukti, polisi menyita 2 buah galah sepanjang 3,6 m, tali plastik dan sabit.

Nasib keempatnya juga tidak seberuntung Mbah Minah yang tak sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Sebab mereka langsung ditahan oleh polisi dan kini mendekam di Rutan Rowobelang, Batang.

Petugas Rutan Rowobelang, Tutut Jemi SH, membenarkan penahanan terhadap keempat orang itu. Menurut Tutut, keempatnya merupakan tahanan titipan Polres Batang.

"Memang ada tahanan kasus pencurian buah randu. Mereka ditahan terpisah. Karena ada yang di bawah umur, bloknya berbeda," ungkap Tutut, di kantornya, Rabu (25/11/2009).

Dihubungi secara terpisah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Batang, Leli Meilinda SH, juga mengakui sedang menangani kasus ini. "Kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan karena berkasnya sudah P21 (lengkap)," tegas Leli. (djo/djo)


Berita Terkait