"Mereka dibebastugaskan sejak Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dibentuk," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, Senin (23/11/2009).
Menurut Abdul, Tim akan dibentuk paling lambat satu minggu ke depan. Tim akan beranggotakan 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menjelaskan, dua orang anggota tim yang berasal dari dalam akan diisi oleh Sindhu Khrisno dan Teguh Sudarsono. Sementara tiga lainnya berasal dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat dan praktisi yang dianggap cukup kredibel.
"Tim akan bekerja 2 minggu, namun jika dinilai kurang bisa ditambah," tuturnya.
Abdul menjelaskan, penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap Ktut dan Myra berlangsung obyektif dan lancar. "Keduanya dibebastugaskan dari jabatannya, tapi masih berstatus anggota LPSK. Kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(ape/irw)











































