Terdakwa Absen, Sidang Penuntutan Ditunda

Sidang Pembunuhan Nasrudin

Terdakwa Absen, Sidang Penuntutan Ditunda

- detikNews
Senin, 23 Nov 2009 13:00 WIB
Terdakwa Absen, Sidang Penuntutan Ditunda
Tangerang - Daniel Daen Sabon, terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, tidak bisa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Agenda sidang yang menjadwalkan penuntutan pun ditunda menjadi 30 November 2009.

"Terdakwanya mana?" tanya ketua majelis hakim M Asnun saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (23/11/2009). Asnun mempertanyakan keberadaan Daniel yang absen di kursi terdakwa.

JPU Hariadi menjawab pihaknya belum siap menghadirkan terdakwa. Ia mengaku telah memberikan panggilan untuk terdakwa sejak Minggu (22/11/2009) kemarin. Hakim pun mengkritik ketidaksiapan JPU mengajukan tuntutan. JPU diingatkan kasus pembunuhan Nasrudin mendapat perhatian serius masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan sebelum dimulai pagi-pagi jaksa ke ruang tahanan, apa sudah datang atau belum. Sekarang yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi baru dimulai jam 12.00 WIB. Minta waktu berapa lama?" tanya Asnun lagi.

"30 November," jawab Hariadi yang kemudian dikabulkan hakim sebelum menutup sidang.

Sementara kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon menilai absennya kliennya menunjukkan JPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menilai sidang itu seperti dagelan.

"Kalau menurut hukum, kalau memang ditunda tetap saja terdakwa dihadirkan. Kalau memang mau ditunda harusnya minta ke majelis hakim. Harusnya 2 minggu itu cukup," ujar Juan.

(nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads