"Terdakwanya mana?" tanya ketua majelis hakim M Asnun saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Senin (23/11/2009). Asnun mempertanyakan keberadaan Daniel yang absen di kursi terdakwa.
JPU Hariadi menjawab pihaknya belum siap menghadirkan terdakwa. Ia mengaku telah memberikan panggilan untuk terdakwa sejak Minggu (22/11/2009) kemarin. Hakim pun mengkritik ketidaksiapan JPU mengajukan tuntutan. JPU diingatkan kasus pembunuhan Nasrudin mendapat perhatian serius masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"30 November," jawab Hariadi yang kemudian dikabulkan hakim sebelum menutup sidang.
Sementara kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon menilai absennya kliennya menunjukkan JPU tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menilai sidang itu seperti dagelan.
"Kalau menurut hukum, kalau memang ditunda tetap saja terdakwa dihadirkan. Kalau memang mau ditunda harusnya minta ke majelis hakim. Harusnya 2 minggu itu cukup," ujar Juan.
(nwk/iy)











































