Denny Indrayana: BAI Apa Maksudnya Itu? Nggak Ada Itu

Media Massa Diperiksa

Denny Indrayana: BAI Apa Maksudnya Itu? Nggak Ada Itu

- detikNews
Sabtu, 21 Nov 2009 12:14 WIB
Jakarta - Istilah berita acara interview (BAI) yang dilontarkan Polri dalam pemeriksaan dua media massa dipertanyakan kalangan pakar hukum. BAI jelas-jelas tidak ada dalam sistem hukum di Indonesia.

"Berita acara interview apa maksudnya itu? Nggak ada itu. Tapi saya no comment-lah," kata Staf Khusus presiden bidang Hukum usai diskusi polemik di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (21/11/2009).

Begitu juga dengan pakar hukum dari UI, Rudi Satrio menyatakan kalau istilah BAI tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Tindakan Polri itu dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki implikasi hukum apapun.

"Nggak ada itu. Dalam acara hukum pidana nggak ada dikenal istilah BAI adanya BAP. Jadi kalau di-interview saja tidak ada implikasi hukumnya," kata Rudi.

Rudi pun heran istilah BAI muncul justru dari lembaga penegak hukum seperti Polri. BAI tidak dikenal dalam istilah hukum, kajian hukum, dan tata pelaksana hukum di Indonesia.

"Apakah ini solusi baru atau apa. Yang pasti nggak ada istilah itu. Di hukum acara pidana tidak ada," ungkapnya.

Saat ditanya apakah dengan memunculkan istilah ini polisi ingin membuat blunder lagi, Rudi menjawab,"Saya kira bisa saja seperti itu."

(gus/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads