Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana dalam acara Diskusi 'Pasca Rekomendasi Tim 8' di Restoran Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2009).
"Ini ada faktor-faktor non yuridis yang membuat keputusan Presiden harus hati-hati, tidak saja faktor hukum, beliau tidak ingin kebijakannya melawan kehendak rakyat," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara yuridis ini sangat clear, solusi-solusi juga sudah clear, ada SKPP, ada deponering, dan abolisi, tetapi ini sudah menyangkut yang lain," tuturnya.
Denny mengakui dalam kasus ini memang terjadi konflik kepentingan, terutama yang dialami oleh kepolisian. Namun, kata Denny, Tim 8 tetap berposisi independen dan netral.
"Memang ada benturan kepentingan ini, salah satunya Pak Susno, tetapi cepat atau lambat pasti akan selesai," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Rudi Satrio menyakini penyelasaian kasus Bibit-Chandra sebagaimana rekomendasi Tim 8 sudah diambil oleh presiden. Presiden akan mengumumkan pada hari Senen hanya untuk mempersiapkan isi redaksional keputusan tersebut.
"Saya kira sudah ada, hanya mempersiapkan redaksional saja," jelasnya.
Rudi tidak setuju jika keputusan kasus Bibit-Chandra nantinya tetap dibawa ke pengadilan. Karena selain tidak adanya bukti-bukti yang kuat, lanjut Rudi, proses pengadilan membutuhkan waktu yang lama dan panjang sehingga akan merugikan Bibit dan Chandra.
(nvc/gah)










































