Hal tersebut diungkapkan Koordinator Indonesia Police Watch, Neta S Pane, Jumat (20/11/2009).
"Kami prihatin terhadap upaya kriminalisasi pers. Sepertinya ada pembusukan dari internal Polri untuk memusuhi pers di tengah keterpurukan citra Polri saat ini," ujar Neta.
Padahal, sambung Neta, Polri seharusnya menjadikan pers sebagai mitra kritis untuk menata citranya. Namun yang terjadi malah sebaliknya.
Setelah sempat membatalkan, Polri kembali memanggil pengelola Harian Seputar Indonesia dan Kompas. Pemanggilan ini terkait laporan Anggodo dan Bonaran Situmeang.
Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menegaskan, pemanggilan Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisi media massa. Pemanggilan juga bukan berdasarkan laporan Anggodo.
"Bukan, kita malah ingin Anggodo segera jadi tersangka," kata Nanan.
Pernyataan Nanan ini berbeda dengan surat pemanggilan terhadap Kompas. Dalam surat tertanggal 18 November tersebut, perwakilan dari Kompas diminta untuk menghadap penyidik di Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri atas laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang. (djo/nrl)










































