"Bisa jadi ini karena polisi merasa terpojok. Bisa jadi (panik). Kalau diusut yang membocorkan itu," kata pengamat politik Lili Romli dalam diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
Lili mengatakan, media tidak salah kalau memuat isi rekaman tersebut karena sumbernya jelas dari MK."Yang saya sayangkan mengapa polisi memanggil-manggil media. Padahal, sumber media itu kan jelas," terangnya.
Kompas dipanggil terkait pemberitaan tanggal 4 November 2009 tentang rekaman dugaan rekayasa yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Pemanggilan ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam pasal 421 KUHP jo 310 jo 311 KUHP. Laporan tertanggal 30 Oktober adalah laporan Anggodo yang tidak terima karena disadap KPK.
Selain itu, ada juga laporan polisi tertanggal 2 November tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik seperti diatur dalam pasal 421 KUHP jo Pasal 19 ayat 2 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat jo pasal 47 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang. (gus/aan)











































