Penyidik Kompak Bantah Wili, Hakim Stop Sidang Antasari

Penyidik Kompak Bantah Wili, Hakim Stop Sidang Antasari

- detikNews
Kamis, 19 Nov 2009 17:40 WIB
Penyidik Kompak Bantah Wili, Hakim Stop Sidang Antasari
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan pemeriksaan terhadap saksi verbalisan (penyidik) dalam sidang mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Sebab, 8 dari 12 penyidik dan petinggi polri yang telah diperiksa ramai-ramai membantah pengakuan Kombes Wiliardi Wizar.

"Jadi kesimpulannya daripada memperpanjang waktu, tapi hasilnya juga ini (sama), dari pemeriksaan yang sudah ada silakan anda nilai," kata Hery sebelum menutup sidang kasus pebunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/11/2009).

Saksi yang belum memberikan keterangan yakni, Suheri, Lukman, Anton Prihartono, dan Zulhaemi. Sementara 8 saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan antara lain mantan Wakabareskrim Hadiotmoko, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya M Iriawan, mantan Wadirkrimum Polda Metro Tornagogo Sihombing, Daniel Tifaona, Niko Afinta, Zarius Saragih, Arief Setiawan, dan terakhir Tarhan Marpaung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghentian pemeriksaan saksi verbalisan ini sebelumnya diusulkan pengacara Antasari usai Tarhan Marpaung memberikan kesaksian. Mereka menilai para penyidik kompak membantah telah menekan Wiliardi untuk membuat pengakuan yang melibatkan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Para penyidik tersebut juga menyangkal memberikan iming-iming tidak ditahan kepada Wili asal membuat BAP yang menyatakan Antasari memerintahkan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu.

"Kami ada usul, mengingat keterangan saksi ini seperti koor, satu irama, terhadap saksi verbalisan yang lain, sudah cukup yang mulia," kata pengacara Antasari, Hotma Sitompul.

"Bagaimana, jaksa ada keberatan?" tanya Herry.

Mengetahui jaksa lamban membuat keputusan, Herry meminta jaksa cepat bersikap.

"Menurut hemat kami, kami sependapat dengan penasehat hukum," jaksa penuntut umum Cirus Sinaga menanggapi.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/11) pekan depan. Ada lima saksi yang akan dihadirkan, termasuk Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah. (irw/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads