"Jadi kesimpulannya daripada memperpanjang waktu, tapi hasilnya juga ini (sama), dari pemeriksaan yang sudah ada silakan anda nilai," kata Hery sebelum menutup sidang kasus pebunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (19/11/2009).
Saksi yang belum memberikan keterangan yakni, Suheri, Lukman, Anton Prihartono, dan Zulhaemi. Sementara 8 saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan antara lain mantan Wakabareskrim Hadiotmoko, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya M Iriawan, mantan Wadirkrimum Polda Metro Tornagogo Sihombing, Daniel Tifaona, Niko Afinta, Zarius Saragih, Arief Setiawan, dan terakhir Tarhan Marpaung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ada usul, mengingat keterangan saksi ini seperti koor, satu irama, terhadap saksi verbalisan yang lain, sudah cukup yang mulia," kata pengacara Antasari, Hotma Sitompul.
"Bagaimana, jaksa ada keberatan?" tanya Herry.
Mengetahui jaksa lamban membuat keputusan, Herry meminta jaksa cepat bersikap.
"Menurut hemat kami, kami sependapat dengan penasehat hukum," jaksa penuntut umum Cirus Sinaga menanggapi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/11) pekan depan. Ada lima saksi yang akan dihadirkan, termasuk Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah. (irw/gah)











































