Prita Jalani Sidang Tuntutan

Prita Jalani Sidang Tuntutan

- detikNews
Rabu, 18 Nov 2009 07:49 WIB
Prita Jalani Sidang Tuntutan
Jakarta - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, hari ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

"Tim jaksa sudah menyiapkan tuntutan, isinya tidak akan jauh beda dengan dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (18/11/2009).

Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena surat elektronik yang berisi keluhan dirinya terhadap tindakan medis yang diberikan RS Omni beredar luas di internet. Prita dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prita didakwa dengan Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (mpr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini