"Tim jaksa sudah menyiapkan tuntutan, isinya tidak akan jauh beda dengan dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya," ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (18/11/2009).
Prita Mulyasari menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik karena surat elektronik yang berisi keluhan dirinya terhadap tindakan medis yang diberikan RS Omni beredar luas di internet. Prita dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































