"Fenomena mengikuti βapa yang diinginkan oleh atasanβ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat," tulis Tim 8 dalam temuannya di halaman 29.
Temuan Tim tersebut didasarkan atas sangkaan dan dakwaan terhadap Bibit dan Chandra yang tidak didukung fakta dan bukti yang kuat. Sehingga apa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum cenderung dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim 8 menerangkan, intervensi atasan sangat mempengaruhi kinerja penyidik dan penuntut umum. "Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan," tandasnya.
Dalam rekomendasi setebal 31 halaman, Tim 8 meminta agar Polri menerbitkan SP3 dan kejaksaan menerbitkan SKPP untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra. Jaksa Agung juga bisa menghentikan kasus ini dengan melakukan deponir dengan melihat kepentingan umum.
Tim 8 juga merekomendasikan agar pihak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap proses hukum yang dipaksakan, melakukan reformasi kepolisian dan kejaksaan, KPK, dan LPSK dengan tetap menghargai independensi lembaga tersebut, terutama KPK.
(ape/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini