"Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya (Anggodo) sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan inisiatif untuk 'mengurus' kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo," demikian tertulis dalam rekomendasi final Tim 8.
Hal itu tertulis di halaman 22 rekomendasi final Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (17/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT Masaro Radiokom," tulis Tim 8.
"Dengan demikian, semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan belum menemukan alat bukti yang dapat menyeret Anggodo sebagai tersangka. Hingga kini, Anggodo masih bebas pergi ke mana saja.
Anggodo memang diperiksa selama beberapa hari oleh penyidik Mabes Polri. Namun pemeriksaan itu hanya sebatas sebagai saksi kasus pemerasan.
(ken/nrl)











































