"MA dalam sidangnya hari ini menolak permohonan PK mantan anggota DPR Sarjan Tahir," kata salah satu majelis hakim Krisna Harahap melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/11/2009).
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkotsar, Krisna Harahap, Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi menilai bukti-bukti yang diajukan untuk PK tidak terbukti. Dengan demikian mantan anggota DPR tersebut tetap harus menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memutuskan Sarjan Tahir bersalah karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Atas putusan ini, Sarjan langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi.
Pada hari yang sama, MA juga menolak PK Billy Sindoro. Penyuap komisioner KPPU tersebut tetap harus menjalani hukumannya selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Billy sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan suap kepada komisioner KPPU M Iqbal sebesar Rp 500 juta.
"Dalam perkara ini Lumme mengajukan dissenting opinion karena menganggap yang terbukti bukan dakwaan primair tetapi subsider yakni pasal 13 UU Tipikor," tandasnya.
(ape/irw)