"Hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di lantai 6 oleh Deputi Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat," kata salah satu kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santosa di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel (16/11/2009).
Sugeng menjelaskan, Ari dimintai keterangan seputar aliran dana yang diberikan Anggodo. Ari membeberkan kejadian yang dialaminya, mulai dari hubungannya dengan Anggodo, proses penerimaan hingga pemberian uang kepada Yulianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk aliran uang ke Yulianto? "Ya,termasuk itu juga. Termasuk hubungan Anggodo dengan pihak-pihak yang disebut di dalam rekaman," jelasnya.
Menurut Sugeng, saat ini Ari masih belum menyandang status apapun terkait kasus ini. Pemeriksaan kali ini hanya tahap awal dari proses penyelidikan.
"Dalam penyelidikan belum ditetapkan status seseorang sebagai saksi atau tersangka, masih mengumpulkan bahan keterangan apakah terjadi tindak pidana sebagaimana yang kami adukan," terangnya.
Sebelumnya, Ari Muladi dan kuasa hukumnya mengadukan Anggodo Cs kepada KPK. Pengaduan ini dilakukan, lanjut Sugeng, karena Anggodo Cs diduga melakukan penghalangan dan menghambat proses penyidikan kasus korupsi.
Pengaduan ini, menurut Sugeng, juga didasari adanya rekaman yang diputar di MK beberapa waktu lalu. Pihaknya juga meminta KPK agar memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman.
"Ya, Anda tahu sendirilah pihak-pihak yang disebut dalam rekaman," tandasnya.
Termasuk Susno dan Ritonga? "Iya, semuanya," pungkasnya.Sementara itu, Kabiro Humas KPK Johan Budi mengatakan kedatangan Ari hanya sebagai penambah informasi atas laporan pengaduan yang diajukan oleh tim pengacaranya yang diajukan pada 13 November lalu.
"Laporannya masih ada di Dumas," tegas Johan. (ape/mok)











































