"Kami semua mendukung bapak," ujar pengacara OC Kaligis yang memberi support di ruang pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (16/11/2009).
Mendengar dukungan itu, dia pun kembali mengambil tisu dan menyeka air mata. Mukanya memerah. Rambutnya yang telah uban dan mukanya yang menanjak paruh baya menggambarkan pengalaman batin yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus rencananya menjalani sidag perdana atas tuduhan pencurian listrik di apartemennya, apartemen di ITC Roxy Mas pada 8 September 2009. Agus yang mengenakan baju putih dan celana kain biru tua dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian oleh polisi.
"Padahal, penghuni rusun diatur UU 16/1985 Tentang Rumah Susun," kisahnya.
(asp/irw)











































