Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP DKI 9 Persen

Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP DKI 9 Persen

- detikNews
Jumat, 13 Nov 2009 14:45 WIB
Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMP DKI 9 Persen
Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2010 naik sebesar 4,5 persen dari Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009. Namun Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut lebih dari itu.

"Seharusnya itu bisa naik sampai 9 persen. Kalau tidak salah hitung sekitar Rp 1,2 juta," ujar Ketua SPN Endang Sunarto saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2009).

Bahkan, lanjut Endang, berdasarkan survei yang telah dilakukan pihaknya, UMP yang layak sekitar Rp 1,4 juta. Nilai itu dinilai layak untuk kebutuhan hidup di DKI Jakarta.

"Kita sudah melakukan survei di DKI dan standar hidupnya itu Rp 1,4 juta," imbuh dia.

Meski demikian, Endang menganggap jika kenaikan UMP sebesar 4,5 persen itu sudah baik. Hal ini berdasarkan inflasi DKI Jakarta yang mencapai 2,63 persen. Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta masih bisa menaikkan hingga 9 persen untuk UMP 2010.

"Seharusnya masih bisa naik sampai 9 persen," tuntutnya.

Perusahaan Nakal Ditindak

Sementara terkait kenaikan UMP, Disnakertrans akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pihak atau perusahaan yang tidak menaikkan UMP per Januari 2010 sebesar Rp 1.118.009.

"Sesuai UU Ketenagakerjaan kalau ada yang demikian bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta," ujar Disnakertrans DKI Deded Sukandar.

(nik/iy)


Berita Terkait