meminta Rhani Juliani dan sekretaris Sigid Haryo Wibisono, Setyo Wahyudi ditahan. Sebab, keduanya dinilai telah memberikan keterangan palsu.
"Ya, tentunya langkah itu harus dilakukan," kata salah satu penasehat hukum Antasari, Juniver Girsang, usai sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (12/11/2009).
Dikatakan Juniver, Rhani telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Suparmin tentang kedatangan Nasrudin ke Hotel Gran Mahakam. Rhani mengatakan dia datang ke hotel tersebut menemui Antasari bersama Nasrudin mengendarai taksi. Namun, Suparmin, sopir Nasrudin, mengatakan datang ke hotel di kawasan Blok M, itu, dengan mengendarai mobil pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal Setyo Wahyudi, menurut Juniver, keterangan saksi tersebut banyak berlainan dengan keterangan saksi lain dan berbelit-belit. Pertama, mengenai amplop berisi foto yang diserahkan Sigid kepada Antasari. Awalnya Wahyudi mengatakan foto itu dikirim ke kediaman Antasari melalui Alfian, namun belakangan dikirimkan Triana.
"Kedua, dia mengatakan alat perekam. Dia tidak tahu lagi kemana rekaman tersebut diserahkan. Padahal di BAP dia mengatakan dia simpan dan diletakkan di tempat yang telah disediakan," kata Juniver.
Rekaman itu adalah rekaman pertemuan Antasari, Sigid, dan Wiliardi Wizar saat ketiganya bertemu di rumah Sigid di Jl Pati Unus, Jaksel. Menurut Juniver, Wahyudi juga salah mengenai tanggal pertemuan tersebut. Wahyudi mengatakan pertemuan terjadi pada bulan Februari 2009, sedangkan saksi lain pada bulan Januari.
"Jadi sesuai pasal 174 ayat 2 KUHP kami minta untuk ditahan, agar jadi contoh bagi saksi lain supaya tidka boleh memberi keterangan bohong," pungkasnya.
(irw/anw)











































