"Itu kan baru pengakuan di pengadilan, perlu dibuktikan. Tapi seharusnya tidak boleh (dibiayai Sigid) karena sudah digaji KPK," ujar Johan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/11/2009).
Menurutnya, berdasarkan PP 29/2006 memang perlu ada pengawal, ajudan, dan sopir bagi pimpinan KPK. Saat terakhir bertugas menjadi Ketua KPK, Antasari Azhar dikawal 4 orang dan 2 ajudan. Sementara pimpinan yang lain hanya 1 ajudan dan 1 supir. "Semuanya digaji oleh KPK," tegas Johan.
Namun sejak Keppres pemberhentian tetap Antasari turun, semua pengawalnya sudah ditarik kembali oleh Polri.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, sekretaris Sigid, Setyo Wahyudi, mengaku memberikan uang berkisar Rp 10-15 juta tiap bulan dari Sigid kepada 6 pengawal dan 2 ajudan Antasari. "Uang itu untuk bantuan pulsa dan bensin," kata Setyo.
(Rez/sho)











































