"Soal bantah membantah itu hak Polri. Kalau saya untuk meyakinkan apa yg dikatatakan beliau lebih bagus bersedia menjadi saksi di sidang. Itu lebih terhormat daripada membantah di luar persidangan. Kapolri atau petinggi Polri itu sebaiknyabersaksi," kata Apolos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi, kepada detikcom, Rabu (11/11/2009).
Jika petinggi Polri menjadi saksi, menurut dia, kuasa hukum Wiliardi akan
mempertanyakan alasan mereka mengintimidasi kliennya.
"Apa motivasinya sehingga kalian melakukan intimidasi kepada Wiliardi. Kita akan mohon supaya siapa pun yang diduga terlibat dihadirkan di dalam sidang," ujar dia.
Apolos pun memaparkan bukti-bukti Wiliardi mengalami intimidasi. "Dalam pemeriksaan 28-30 April, Wiliardi tidak boleh dibesuk siapa pun. Ini kan petunjuk," kata Apolos.
Kedua, lanjut dia, kewenangan hak mutlak seorang tersangka tidak diberikan.
"Saat pemeriksaan, Wiliardi seharusnya didampingi pengacara. Atau kepolisian mencarikan penasihat hukum untuknya. Ini tidak dilakukan kepolisian," cetus Apolos.
Wiliardi mengaku ditekan Irjen Pol Hadiatmoko dan Kombes Pol M l Iriawanย dalam proses pemeriksaan pada sidang Antasari Selasa 10 November kemarin.
Namun kesaksian Wiliardi dibantah keras oleh Mabes Polri. Lewat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, polisi menilai bukti kuat sudah mereka miliki.
(aan/nrl)











































