"Sejak kemarin Kejagung mengatakan belum jelas apakah akan P21. Buktinya sekarang P19. Bagi saya, suatu kasus jangan dipaksakan. Inilah akibatnya kalau suatu kasus dipaksakan," kata anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11/2009).
Menurut Ruhut, kasus Bibit-Chandra ini lebih merupakan bentuk konflik antarlembaga terkait perebutan wewenang. KPK yang memiliki banyak kewenangan dinilai telah 'merebut lahan' Kepolisian dan Kejaksaan sehingga menimbulkan upaya dari kedua institusi itu untuk memperlemah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ruhut, rekomendasi Tim 8 harus menjadi perhatian bagi Kejagung. Sebab Tim 8 merupakan bentukan Presiden yang diserahi tugas untuk menyelidiki masalah ini dan harus dihormati.
Sebagai pihak yang berwenang melakukan penuntutan, Kejagung seharusnya menghentikan kasus ini jika memang bukti-bukti yang disampaikan Kepolisan terlalu lemah. "Kalau memang kasus ini lemah, kenapa sih kalau dihentikan? Kasihan Kejaksaannya juga kalau diteruskan," kata Ruhut. (sho/nrl)











































