"Seharusnya ditunda," ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Mingggu malam (9/11/2009).
Menurut Rudi, Kejagung harus menunggu sampai MK memutuskan uji materi yang dimohonkan oleh Bibit dan Chandra. Verivikasi yang sedang dilakukan Tim 8 juga harus ditunggu. "Tunda sampai ada putusan MK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan sebaiknya keluarkan SP3," himbau Rudi.
Sebelumnya, anggota Tim 8 Anies Baswedan mengatakan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas Bibit dan Chandra hari ini ke pengadilan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait hal ini. Termasuk soal rencana penyerahan barang bukti dan tersangka. (did/mad)











































