"Kalau izin pengadilan buat penggeledahan PT Masaro pasti ada. KPK tidak boleh menggeledah tanpa ada izin pengadilan," ujar Chandraย usai jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Saat ditanya apakah ada surat perintah penyidikan untuk kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Chandra menyerahkan sepenuhnya pada KPK. "Itu tanya KPK saja," katanya singkat.
Pengacara Chandra, Alexander Lay menegaskan KPK memiliki surat perintah penggeledahan terkait kasus mantan anggota DPR Jusuf Erwin Faishal. "Pokoknya semuanya ada lengkap komplit, tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Kamis (5/11/2009) kemarin hingga Jumat dinihari, mempersoalkan penyidik KPK yang tiba-tiba beralih ke kasus Masaro, padahal sesuai perintah penyidikan, sedang melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi Tanjung Api-api.
Dalam penggeledahan itu, didapatkan indikasi ada sesuatu yang mencurigakan dalam penyediaan alat-alat komunikasi untuk Departemen Kehutanan (Dephut). Lantas, dalam penggeledahan itu, ditemukan tanda terima pemberian uang sebesar Rp 17,6 miliar kepada pimpinan sebuah departemen. Informasi yang beredar, pimpinan sebuah departemen yang dimaksud adalah MS Kaban yang saat itu menjabat Menhut.
Kapolri mempersoalkan mengapa penyidik KPK tiba-tiba menangani kasus Masaro, padahal surat perintah penyidikan yang ada adalah penyidikan kasus korupsi Tanjung Api-api. Dari hasil penggeledahan itu, kata Kapolri, KPK kemudian menjadikan tersangka Anggoro dan mencekalnya. Padahal, Anggoro belum pernah diperiksa.
(nik/iy)











































