Demikian pernyataan sikap Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) Pusat yang diterima detikcom melalui surat elektronik, Kamis (5/11/2009) petang ini atau siang WIB.
PPIA selanjutnya menyerukan perlunya penguatan kewenangan Tim Independen Klarifikasi Fakta dan proses hukum untuk menjembatani kebuntuan komunikasi penegakan hukum. TPF ini adalah lembaga bentukan presiden yang ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan publik yang tersandera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga ini hendaknya diberi kewenangan lebih untuk mengambil alih penyelesaian kasus ini, supaya proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan baik yang ada ditubuh Polri, Kejaksaan, maupun di KPK itu sendiri.
Karena situasi konfrontatif dan nuansa kepentingan, yang membuat para petinggi lembaga itu saling incar, justru akan membuat kerja penegakan hukum berjalan tidak objektif dan sarat kepentingan.
(es/es)










































