"Jangan dulu, sayang. Ini baru 2 hari. Masih banyak hal yang harus mereka kumpulkan. Kalau perlu, TPF bekerja agak cepat supaya masyarakat tidak menduga-duga," kata Guru Besar Tata Negara dan Hukum Administrasi Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf saat dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2009).
Wewenang Tim 8 memang lemah dan tidak memiliki efek hukum. "Tapi TPF kumpulkan informasi dan di ujungnya direkomendasikan ke Presiden untuk memerintahkannya. Jalurnya harus begitu. Kalau TPF memiliki bukti kuat hingga selesai, lalu berikan ke Presiden dan Presiden bisa melaksanakan rekomendasinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai TPF melakukan sesuatu yang bukan mandatnya. Nggak boleh juga intervensi hukum di Polri. TPF harus sadari juga mereka itu tim pencari fakta dan tidak dalam rangka suruh sana suruh sini hanya untuk memenuhi harapan publik," ucapnya.
(amd/iy)











































