"Kami sudah wanti-wanti kepada Kapolri dan jajaran pemerintah untuk tidak main-main soal Anggodo ini," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Tim 8 pun meminta Anggodo tetap ditahan. Jika tidak, masyarakat akan marah dan semakin curiga kalau polisi main-main dengan kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan, sejak diperiksa Selasa 3 November pukul 23.00 WIB, penyidik belum menemukan alat bukti yang bisa menjadikan Anggodo tersangka. Padahal, penyidik hanya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk bisa memeriksa Anggodo. (ken/iy)











































