"Ya benar. Hari ini diperiksa. Sampai saat ini masih berjalan," kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Marwan mengatakan, Djumantoro kemungkinan tidak akan ditahan karena dinilai kooperatif. "Dan juga mengambalikan uang," ujarnya.
Sementara pemeriksaan terhadap Dubes RI untuk Thailand, M Hatta sedang diupayakan Kejagung. "Ya nanti diupayakan," tegasnya.
Jumlah dana hasil hitungan BPK atas kasus penyalahgunaan anggaran di KBRI Thailand yang perlu dikembalikan kepada negara berjumlah Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 5,2 miliar sudah bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sedangkan Rp 1,2 miliar sudah disita oleh penyidik dari KBRI Thailand.
(gus/anw)











































