"Jadi kami hanya melakukan penyadapan dengan Anggodo. Anggodo adalah adik tersangka Anggoro Widjojo, tersangka yang sudah ditetapkan KPK," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang uji materil UU KPK dengan agenda pemutaran rekaman, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Dalam sidang tersebut, Tumpak sempat menanyakan pada majelis hakim apakah perlu diperdengarkan juga penyadapan terhadap Antasari Azhar yang bertemu dengan Anggoro di Singapura.
"Apa perlu kami perdengarkan rekaman Antasari yang bertemu dengan Anggoro di Singapura supaya lebih nyambung. Tapi ini (penyadapan) bukan (dilakukan) institusi KPK," tanya Tumpak.
Dengan mempertimbangkan tidak adanya relevansi rekaman Antasari dengan rekaman Anggodo, ketua majelis makim Mahfud MD mempersilakan rekaman itu agar diperdengarkan di lain sidang.
"Sementara ini belum ada relevansinya. Mungkin di sidang berikutnya saja," jawabnya.
(gus/nrl)










































