"Karena ini persidangan, dan saya rasa belum ada kaitannya dengan rekaman yang akan kita perdengarkan, maka nanti bisa dibuka di lain kesempatan jika berkaitan," kata Mahfud dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (3/11/2009).
Sebelumnya tawaran pimpinan KPK ini disampaikan oleh Ketua KPK Hatorangan Panggabean. Menurut dia, rekaman pembicaraan antara Antasari dan Anggoro di Singapura ini bukan rekaman institusi KPK, meski Antasari yang merekam. Pembicaraan itu terjadi saat Antasari menemui Anggoro di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK memutuskan rekaman rekayasa kriminalisasi KPK itu terbuka untuk umum.
(asy/nrl)










































