"Meminjam istilah Saldi Isra (pengamat hukum tata negara), TPF jangan cuma jadi tim pemulung fakta," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, kepada detikcom, Selasa (3/11/2009).
"Temuan TPF harus ditindaklanjuti. Jangan malah nantinya diletakkan di 'pabrik' lain," Zainal mengibaratkan.
Dia menambahkan, harusnya landasan hukum untuk membentuk TPF tersebut bukan Keppres, melainkan Perppu. Kalau cuma Keppres, menurutnya kapan pun presiden bisa membubarkan tim itu.
"Kalau misalkan landasan hukumnya Perppu, minimal presiden membutuhkan persetujuan DPR terlebih dahulu untuk bisa membubarkan tim," ungkapnya.
Hingga saat ini, publik belum melihat mekanisme perlindungan terhadap para anggota tim. Jangan-jangan, imbuh dia, kejadian seperti dalam TPF kasus Munir dulu terulang.
"Salah satu anggota TPF kasus Munir dulu, Usman Hamid, saat berbicara tentang hasil TPF di luar malah diperkarakan dan dituduh melakukan pencemaran nama baik," pungkas pria berkacamata ini.
(anw/nrl)











































