Rombongan Iluni yang diwakili oleh 9 orang mendatangi Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009). "Kami bersedia dijadikan jaminan untuk penangguhan penahanan kedua pimpinan KPK," ujar salah seorang anggota Iluni, Chandra Motik Yusuf Djemat.
Chandra Motik dkk menilai penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu menghalangi, mempersulit, memperlambat atau mengganggu kinerja lembaga antikorupsi itu.
"Kami menyampaikan keberatan atas penahanan tersebut dan mengimbau agar Kapolri untuk segera membatalkan penahanan dua pimpinan KPK, Saudara Bibit dan Chandra," imbuh dia.
Menurut pengacara ini, dukungan Iluni berasal dari 300 orang lebih dari beberapa fakultas di UI seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran.
Berikut 3 pernyataan keberatan yang disampaikan Iluni.
1. Mengingatkan semua pihak khususnya para pejabat penyelenggara negara untuk kembali kepada komitmen reformasi yang antara lain telah tertuang dengan jelas dalam TAP MPR RI No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No 30/2002 tentang KPK.
2. Mengingatkan semua pihak khususnya para pejabat penyelenggara negara agar tetap konsisten mempertahankan eksistensi KPK dan menjaga kewibawaan lembaga tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan reformasi yang tertuang dalam ketetapan MPR RI dan kepada peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
3. Mengingatkan agar semua kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendukung kinerja KPK sebagai ujung tombak koordinator dan supervisor pemberantasan tindak pidana korupsi.
(nik/nrl)











































