"Penahanan terhadap Bibit dan Chandra merupakan kecelakaan sejarah penegakan hukum di negeri ini. Presiden seharusnya bertindak cepat, jangan sampai institusi polisi jadi hancur akibat ketidakpercayaan, bukan hanya pada Polri juga pada institusi negara," kata Alfitri yang dihubungi seusai salat Jumat, Jumat (30/10/2009).
Sementara praktisi hukum Nazori Doak Achmad mengatakan penahanan yang dilakukan kepolisian merupakan haknya. "Mengenai persoalan penahanan itu kurang bukti, dan juga sikap Chandra dan Bibit yang mau bekerjasama selama ini, dapat dibuktikan para pengacaranya melalui praperadilan," kata Doak.
"Jadi, penahanan itu merupakan hak polisi. Mari kita buktikan di lembaga praperadilan," katanya.
Sedangkan pengamat politik dari Universitas IBA (Ida Bajumi) Tarech Rasyid mengatakan, penahanan terhadap Chandra dan Bibit merupakan tindakan kebliger kepolisian pasca beredarnya transkrip rekaman yang akan dibuka MK minggu depan. "Penahanan ini akan memancing gelombang protes di jalan-jalan," katanya.
(tw/djo)











































