"Kalau KBIH melakukan pengumpulan dam, itu tidak sesuai dengan prosedur dari Departemen Agama," kata Wakil Kepala Daker Madinah Bidang Pelayanan Umum dan Ibadah, Aryanto, di kantornya Jl King Fahd, Madinah, Jumat (30/10/2009).
Menurut Aryanto, keberadaan KBIH berkaitan dengan bimbingan manasik haji kepada rombongannya ketika di Tanah Suci. Sedangkan pembayaran dam dikumpulkan oleh ketua rombongan atau ketua kloter ketika berada di Mekah atau di Madinah.
Oleh karena itu, lanjut Aryanto, pihaknya akan menelusuri masalah tersebut apakah dilakukan oleh oknum-oknum KBIH atau oleh mukminin yang biasanya memanfaatkan situasi yang ada. "Kalau memang betul dilakukan oleh oknum KBIH tentu akan kami tindak. Namun akan kami laporkan terlebih dahulu ke pusat," jelasnya.
Sebelumnya, jamaah asal Banten mengeluhkan adanya pengumpulan dam yang dilakukan oleh KBIH dengan mematok harga tertentu yaitu SR 630 per orang. Sedangkan jamaah lain asal Jepara, Jateng Sunaryo mengatakan dirinya juga telah membayar dam yang dikumpulkan oleh KBIH sebesar SR 370 per orang.
Para jamaah ini meminta pemerintah atau Departemen Agama untuk menertibkan oknum KBIH. Aryanto menegaskan, besaran dam yang harus dibayar oleh jamaah, antara SR 350-400 per orang.
(zal/nik)











































