"Presiden menerima informasi dan mendapat laporan update hari ini ada 2 hal, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dan penahanan Bibit dan Chandra," ujar staf khusus Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
Denny menjelaskan, Presiden SBY tidak mengintervensi proses hukum yang berlangsung lantaran hal itu dilakukan oleh aparat hukum yang berwenang. "Karena keduanya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat yang berwenang. Tentu eksekutif tidak bisa masuk wilayah itu. Itu harus dijaga netralitasnya dan independensinya," terang Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak yang dilakukan seperti rapat, pertemuan untuk menerbitkan perpu, menjamin agar UU tidak kehilangan kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK dan lain lain," tandasnya.
(Rez/asy)











































