DPR Boleh Panggil Menteri Mulai 2 November

DPR Boleh Panggil Menteri Mulai 2 November

- detikNews
Kamis, 29 Okt 2009 19:40 WIB
DPR Boleh Panggil Menteri Mulai 2 November
Jakarta - Badan Musyawarah DPR akhirnya menyepakati perijinan pemanggilan menteri minggu depan. Bamus juga menjadwalkan rapat kerja Komisi bersama sejumlah menteri mulai Senin depan.

"Jadwal sudah kita bentuk, sudah kita ketok tadi, mulai tanggal 2 November. Semua harus dilaksanakan penuh tanggungjawab," kata Ketua DPR Marzuki Alie usai rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Marzuki menjelaskan bahwa penjadwalan raker dengan menteri akan diadakan setiap Kamis. Selain menteri juga dijadwalkan raker dengan mitra kerja lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Bamus akan diadakan setiap hari Kamis, membahas jadwal raker Komisi setiap minggunya," ungkap Marzuki.

Marzuki berharap semua anggota DPR menepati mekanisme yang disepakati Bamus. Hal ini dianggapnya sebagai kontrol kerja DPR. "Kita harus sistematis supaya hal-hal seperti itu tidak ada ayat yang hilang," tandasnya.

Selain membahas masalah penjadwalan pertemuan dengan mitra kerja Komisi, rapat ini juga menyepakati penyerahan pembahasan perpu Plt pimpinan KPK ke Komisi III DPR.

(van/yid)


Berita Terkait