"Silakan itu keputusan, itu bukan urusan kepolisian. Kita tetap kirimkan berkas. Keputusan itu kan tidak ke polisi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Menurut dia, kepolisian akan melihat kebijaksanaan dari keputusan MK apakah keputusan MK tersebut tidak bisa menyampaikan berkas, dan apakah keputusan itu bisa menghentikan berkas yang dikirim. "Kita akan lihat," ujarnya.
Nanan mengatakan, berkasnya sudah dikirim. "Bagaimana kita cabut lagi berkas itu. Namun, kita menghormati keputusan itu. Berkas dikirim karena kita ingin segera kasusnya selesai dan kita lihat nanti di persidangan. Selama dalam masa itu, kita hormati azas praduga tidak bersalah," papar Nanan.
Dalam putusan sela, MK meminta agar Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.
Selain itu, MK meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara.
(aan/nrl)











































