"Ini menyusahkan kita semua," kata mantan Sekda Kaltim Syaful Teteng
menanggapi tentang radiogram yang ia terima.
Teteng mengatakan itu saat bersaksi untuk Hengky Samuel Daud di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).
Radiogram itu menjabarkan spesifikasi pengadaan mobil damkar yang harus dipenuhi oleh provinsi. Kebetulan, spesifikasi itu serupa dengan barang yang dimiliki perusahaan Hengky.
Teteng menambahkan, jika di dalam radiogram itu hanya menyebut pengadaan mobil damkar, pemprov tidak akan perlu repot mengadakan penunjukan langsung. Diketahui akhirnya penunjukan langsung ini telah melanggar Keppres No 80/2003.
"Kalau ada perintah dari Mendagri (mendagri saat itu Hari Sabarno), yah kita laksanakan," jelas Teteng.
Dengan spesifikasi yang begitu rinci, mau tidak mau pemprov terpaksa
melakukan penunjukan langsung perusahaan Hengky.
"Sebenarnya ada calon rekanan yang lain, tapi syaratnya tidak pas," ujar pimpro pengadaan mobil damkar Ismeth Rusdani yang juga turut dijadikan saksi.
Sejumlah kepala daerah tersangkut kasus korupsi akibat radiogram tersebut. Mereka terpaksa harus menunjuk langsung perusahaan Hengky, PT Istana Sarana Raya, agar bisa sesuai dengan spesifikasi yang dimaui oleh radiogram.
(mok/nik)











































